Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi Sumbar-Riau, Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamine Disita


Sabtu, 06 September 2025 - 17:48:08 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi Sumbar-Riau, Ribuan Pil Ekstasi dan Ketamine Disita

RIAUIN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi lintas provinsi, khususnya antara Sumatera Barat dan Riau.

Operasi yang berlangsung dari Mei hingga Juli 2025 ini berujung pada penangkapan tiga tersangka beserta barang bukti berupa ribuan pil ekstasi dan ratusan ampul cairan ketamine.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula saat petugas menangkap ARH pada 9 Mei 2025. Dari ARH disita lebih dari seribu pil ekstasi.

“Dari hasil penyelidikan, ARH mendapat perintah dari seorang wanita berinisial MJ untuk mengirimkan pil ekstasi tersebut ke sebuah tempat hiburan malam bernama D’Poin di Pekanbaru,” ungkap Putu Yudha pada Jumat (5/9/2025).

Tim kemudian melakukan pengejaran lanjutan dan pada 14 Juli 2025 berhasil mengamankan MJ bersama suaminya di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Dalam pemeriksaan, MJ mengakui bahwa ia menginstruksikan ARH mengantarkan pil tersebut dengan imbalan Rp1 juta. Barang itu dipesan oleh pria berinisial H yang bekerja di tempat hiburan itu.

Kasus ini terus dikembangkan dan pada dini hari berikutnya, polisi menangkap H di rumahnya di Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan ditemukan 125 ampul ketamine, alat timbang digital, dan ponsel milik H.

“H membenarkan bahwa ekstasi yang dikirim ARH adalah pesanannya, meskipun dia mengaku baru pertama kali melakukan pemesanan. Kami masih mendalami keterlibatan lainnya,” jelas Putu Yudha yang dikutip dari tribunpekanbaru.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan polisi masih memburu anggota jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami bertekad memberantas peredaran narkoba di wilayah ini sampai ke akar-akarnya, termasuk sindikat lintas provinsi,” pungkasnya. (*)