Belasan Sekolah di Riau Terima Laptop dari Program Digitalisasi yang Kini Diperiksa Kejagung


Jumat, 05 September 2025 - 19:07:21 WIB
Belasan Sekolah di Riau Terima Laptop dari Program Digitalisasi yang Kini Diperiksa Kejagung

RIAUIN.COM – Sebanyak 14 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Riau mendapatkan bantuan perangkat laptop dari pemerintah pusat melalui program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2024.

Bantuan ini bertujuan menunjang proses belajar mengajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Arden Sumeru, pendistribusian laptop dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dari pusat dan tidak menemui hambatan berarti.

“Ada total 14 SMA dan SMK yang memperoleh bantuan tersebut. Distribusinya mengacu pada juknis, dan saat ini perangkatnya sudah dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” kata Arden, Jumat (5/9/2025).

Ia juga menyatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan terkait kendala penggunaan dari sekolah penerima. Justru, keberadaan laptop dinilai sangat membantu aktivitas pembelajaran digital di sekolah.

“Belum ada keluhan yang kami terima. Sekolah-sekolah merasa sangat terbantu karena memang perangkat ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Namun, di tengah pemanfaatan perangkat yang berjalan baik di Riau, muncul kabar mengejutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program yang sama.

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula dari pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia pada 2020, yang membahas penggunaan Chromebook untuk pendidikan.

Meski hasil uji coba menunjukkan perangkat tersebut kurang cocok untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), spesifikasi pengadaan tetap diarahkan agar sesuai dengan produk tersebut.

“Akibat dari kebijakan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun,” ungkap Nurcahyo, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Program pengadaan perangkat TIK senilai Rp9,3 triliun ini dilaksanakan untuk tingkat PAUD hingga SMA, termasuk sekolah di wilayah 3T. Namun, Kejagung mendapati indikasi pengondisian spesifikasi yang hanya mengarah ke perangkat berbasis Chrome OS.

Padahal, evaluasi internal Kemendikbudristek sebelumnya telah menyatakan bahwa sistem operasi tersebut memiliki sejumlah kekurangan dan tidak seluruhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah di Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)