DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tinjau Ulang Kenaikan PBB 2024


Rabu, 03 September 2025 - 18:53:15 WIB
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tinjau Ulang Kenaikan PBB 2024

RIAUIN.COM – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menanggapi keluhan masyarakat terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah tahun 2024.

Dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Banyak warga belum mengetahui adanya insentif atau potongan pajak yang dapat meringankan beban pembayaran.

Anggota Komisi II, dr Meiza Ningsih, mengingatkan bahwa penetapan tarif PBB tidak bisa diberlakukan secara seragam.

“Tarif PBB tidak bisa dipukul rata di angka 0,3 persen. Perlu mempertimbangkan situasi wajib pajak, misalnya yang sudah pensiun atau yang ahli warisnya belum mengurus pajak karena wajib pajak telah meninggal dunia,” jelas Meiza.

Komisi II mendorong agar Pemerintah Kota segera melakukan peninjauan dan perubahan terhadap kebijakan tersebut.

“Pemerintah Kota merespons positif usulan revisi ini dan kini tengah dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” tambahnya, dikutip dari halloriau.

Revisi tersebut diharapkan bisa menghasilkan kebijakan PBB yang lebih berkeadilan, memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan, serta tetap menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. (*)