RIAUIN.COM – Operasi gabungan antara Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Dishub Kampar, dan BPTD Wilayah Riau berhasil menjaring puluhan kendaraan angkutan barang dan travel ilegal di kawasan Jalan HR Soebrantas Panam Ujung, Kamis (28/8/2024). Sebanyak 36 kendaraan langsung ditindak karena tidak memiliki kelengkapan administrasi.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), uji KIR, serta Kartu Pengawasan (KP). Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen sah atau masa berlakunya telah habis dikenakan sanksi berupa tilang di tempat.
Penindakan dilakukan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama personel dari Dishub Pekanbaru dan BPTD Riau.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, menyampaikan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kendaraan angkutan barang dan travel ilegal yang melintas di dalam kota.
"Ini kegiatan yang sudah terjadwal. Kami menyasar kendaraan yang melebihi muatan, tidak memiliki dokumen sah, serta travel gelap yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Khairunnas.
Ia menambahkan bahwa razia ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
“Penindakan kami lakukan sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Khairunnas juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kelengkapan KP bagi bus pariwisata yang mengangkut penumpang dengan tujuan khusus seperti studi banding.
“Jangan sampai kendaraan berhenti di jalan hanya karena kelengkapan dokumen tidak ada. Ini untuk keselamatan dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (Nab)