Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Rohil


Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:27:45 WIB
Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Rohil

RIAUIN.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan buronan kasus korupsi dana desa bernama Edi Setiawan bin Sutrisno di Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan dilakukan Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya.

Dalam operasi ini, tim Tabur Kejati Riau mendapat bantuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta personel Koramil 05 Rimba Melintang.

Edi Setiawan (48), yang beralamat di Desa Balai Sempurna Kota, berstatus terpidana kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2015 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat itu, desa menerima dana desa dari APBN sebesar Rp293 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V serta kegiatan RPJMDes. Selain itu, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana CSR dan pinjaman dari PT SAR senilai Rp100 juta.

Dalam pelaksanaannya, Edi Setiawan selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diduga melakukan penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp621,3 juta.

Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2017 telah memvonis Edi dengan pidana penjara 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp154,5 juta subsider 1 tahun penjara. Namun, Edi melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah mengatakan saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif. "Selanjutnya, yang bersangkutan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. -vie