Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat
RIAUIN.COM– Kasus dugaan penipuan penjualan lapak ilegal yang melibatkan seorang oknum Staf Khusus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial HS terus bergulir.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Masih dalam pengembangan ya," ujar Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui pesan WhatsApp kepada riauin.com, Kamis (27/8/2025).
Kasus ini bermula ketika Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Pacu Jalur 2025 yang dipimpin Polres Kuansing menertibkan area di Jalan Imam Bonjol, Teluk Kuantan, pada Rabu malam, 20 Agustus.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua pedagang, berinisial EP dan YG, yang hendak mendirikan lapak di kawasan yang seharusnya steril.
Saat diperiksa, kedua pedagang itu mengaku telah mendapatkan izin berupa surat keterangan (SK) dari seseorang berinisial HS.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera mengamankan HS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton menjelaskan bahwa HS diduga menjanjikan kepada para pedagang bahwa Jalan Imam Bonjol bisa digunakan sebagai lapak.
Padahal, hingga saat ini belum ada surat edaran resmi yang mengizinkan penggunaan area tersebut.
Dan juga saat peninjauan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beberapa waktu lalu meminta agar ruas jalan Imam Bonjol di sterilkan dari lapak pedagang. (hen)