Pemprov Riau Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi dan Optimalkan Sistem Pengaduan Elektronik


Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:06:33 WIB
Pemprov Riau Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi dan Optimalkan Sistem Pengaduan Elektronik

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi melalui peningkatan pemahaman tentang gratifikasi serta pengembangan sistem pelaporan yang lebih efektif. Upaya ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 yang merupakan bagian dari program antikorupsi terpadu di lingkungan pemerintah daerah.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani, menjelaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai gratifikasi sangat penting bagi aparatur negara. Ia menuturkan, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, potongan harga, komisi, hingga fasilitas lain, yang diberikan melalui berbagai saluran, termasuk digital.

"Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Elly dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Selasa (26/8/2025).

Namun, lanjutnya, tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Misalnya, hadiah dari keluarga dekat, penghargaan resmi, atau hadiah dari lomba yang terbuka untuk umum tidak termasuk dalam kategori pelaporan wajib. Penjelasan ini juga menjadi bagian dari edukasi yang rutin disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), mengacu pada pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di samping edukasi, Pemprov Riau juga mengedepankan pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Melalui Whistle Blowing System (WBS) yang telah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu milik Inspektorat Daerah, masyarakat dan pegawai bisa menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.

“Saat ini, kita sudah menjalankan sistem pengaduan berbasis digital, yaitu Whistle Blowing System, dan pengelolaan laporan masyarakat melalui aplikasi anti gratifikasi milik Inspektorat Provinsi,” jelasnya.

Langkah penguatan ini juga didukung oleh kebijakan baru dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan. Aturan ini menjadi pedoman agar para pejabat tidak menyalahgunakan jabatan saat mengambil keputusan penting dalam pemerintahan.

“Regulasi ini penting agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan dalam proses administrasi pemerintahan, serta untuk memastikan profesionalisme birokrasi tetap terjaga,” tegas Elly.

Sebagai penutup, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif menyukseskan SPI 2025 yang berlangsung mulai Juli hingga Oktober, dan menjadikan semangat antikorupsi sebagai budaya kerja.

“Ayo kita bersama-sama gaungkan gerakan antikorupsi dan tolak gratifikasi demi mendukung keberhasilan SPI tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” pungkasnya. (Nab)