Nyabu di Kandang Ayam, 2 Remaja Diringkus Polres Kampar


Jumat, 17 November 2017 - 21:44:56 WIB
Nyabu di Kandang Ayam, 2 Remaja Diringkus Polres Kampar
BANGKINANG, riauin.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali ungkap pelaku narkoba, kali ini 2 remaja pemuja barang haram diciduk dikandang ayam di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang pada Kamis, (16/11/2017) pukul 14.30 wib.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MR alias RD (28) warga SP 2 Kecamatan Bangkinang dan RM alias RK (21) warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti antara lain 8 paket narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening sebuah kotak warna Hitam, sebuah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, sebuah Bong yang dari Botol plastic merk Yakult, sebuah jarum kompor, 1 ball plastik bening pembungkus, 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp500 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal didapatnya Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba disebuah pondok dilokasi kandang ayam milik warga yang berada di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung bergerak kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang tengah berpesta Narkoba jenis shabu.

Saat proses penangkapan salah seorang dari mereka berhasil melarikan diri, namun 2 orang diantaranya berhasil diamankan petugas.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket kecil shabu didalam kotak warna hitam dekat kedua pelaku, setelah diinterogasi diakui bahwa narkotika itu milik tersangka MR alias RD, keduanya lalu digelandang ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.

Ditambahkan Asdi bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (hms, vie)