RIAUIN.COM– Kejaksaan Tinggi Riau bersama Universitas Riau (UNRI) menggelar seminar bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan tersebut alam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 di Gedung Serba Guna UNRI Gobah, Selasa (26/8/2025) pagi.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin SH MH dan akademisi Fakultas Hukum UNRI Dr Erdianto Effendi SH MHum. Keduanya memaparkan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif di tengah tantangan penegakan hukum modern.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi SH MH, para Asisten, Kabag TU, Koordinator pada Kejati Riau, Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, akademisi, praktisi hukum, hingga tamu undangan dari berbagai kalangan.
Plt Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia akademik. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan zaman.
Dikatakannya, Kejaksaan Agung saat ini tengah mengoptimalkan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA). Pendekatan ini memungkinkan pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dengan DPA, fokus utama bukan hanya pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Hal ini diharapkan mampu memperkuat sistem keuangan serta menciptakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” papar narasumber dalam sesi diskusi.
Optimalisasi strategi Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA disebut sebagai langkah strategis dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih efektif dan berintegritas. Melalui seminar ini, Kejati Riau berharap lahir pemahaman yang lebih luas mengenai paradigma baru dalam penegakan hukum serta mempererat sinergi antara lembaga peradilan, akademisi, dan masyarakat. rls, vie