RIAUIN.COM – Tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru dikenakan sanksi tegas setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL).
Dua di antara mereka yang terlibat merupakan pejabat struktural di rumah sakit milik Pemko Pekanbaru tersebut. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi memberhentikan keduanya dari jabatannya tanpa hormat, menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Kota.
"Sudah keluar hasil dari pemeriksaan Inspektorat. Mereka dijatuhi sanksi berat, yaitu pencopotan dari jabatan," ujar Wali Kota Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menambahkan bahwa hasil audit internal menunjukkan bahwa salah satu pelaku menerima uang pungli hingga Rp70 juta dari proses rekrutmen THL.
"Jumlah yang diterima bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp70 juta," ungkap Zulhelmi.
Tak hanya dicopot dari jabatan, ketiga ASN tersebut juga diwajibkan mengembalikan dana yang telah mereka terima. Selain itu, mereka akan dipindahkan ke instansi lain serta diberikan pembinaan lanjutan.
Zulhelmi juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru agar menjaga integritas dan menjauhi praktik yang merugikan masyarakat.
"Jangan coba-coba bermain dengan pelayanan publik, apalagi melakukan pungli. Ini jadi pelajaran bagi semuanya," tegasnya. (Nab)