Heboh SK Kades di Siak, Lahan PT SSL Dijual di Marketplace Facebook


Senin, 25 Agustus 2025 - 20:33:00 WIB
Heboh SK Kades di Siak, Lahan PT SSL Dijual di Marketplace Facebook

RIAUIN.COM – Publik Siak dihebohkan dengan beredarnya Surat Keterangan (SK) Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu yang memperjualbelikan lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Lebih mengejutkan lagi, lahan tersebut dipasarkan melalui marketplace Facebook.

Dalam SK jual beli lahan yang diterima wartawan Senin (25/8/2025), terlihat dokumen itu ditandatangani Kades Merempan Hulu, Sumarlan, pada 27 Desember 2011. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik jual beli di areal konsesi PT SSL.

Pengakuan terkait hal itu juga disampaikan langsung Sumarlan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang, Senin (21/7/2025) lalu. Disebutkannya, warga desanya yang melakukan transaksi jual beli lahan.

Menurut Sumarlan, sekitar tahun 2004 ada seseorang bernama Delta datang ke desanya. Saat itu, Delta berkomunikasi dengan warga untuk mengambil kayu di wilayah Tumang. “Dengan dalil itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” katanya.

Sumarlan berdalih tidak ada sosialisasi bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang masuk konsesi PT SSL. Karena adanya Surat Keterangan Tanah (SKT), warga merasa legal mengelola lahan itu. Ia bahkan mengaku hapal dengan berbagai SKT yang terbit di Riau.

Kesempatan Sumarlan berbicara sempat dipotong Bupati Siak, Afni Zulkifli. “Sudah jangan banyak-banyak, ada polisi,” ujar Afni. Namun, Sumarlan tetap menimpali, “Gak apa-apa Buk,” ucapnya.

Lebih jauh, Sumarlan menegaskan hingga kini pihaknya tidak tahu batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia juga menuding PT SSL tidak pernah melakukan sosialisasi. Pernyataan itu langsung dibantah Manajer PT SSL, Egyanti, yang menegaskan sosialisasi kawasan hutan produksi pernah dilakukan kepada Kades Merempan Hulu.

Bupati Afni pun menegaskan hal itu juga menjadi catatan bagi Pemkab Siak. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ucapnya.

Dikatakan Afni, SKT memang bisa diterbitkan, tetapi tidak serta merta melegalkan pengelolaan di areal konsesi PT SSL. “Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi,” tandasnya. -juh