Pemprov Riau dan Pertamina Dumai Evaluasi Status Lahan Bufferzone di Tanjung Palas


Senin, 25 Agustus 2025 - 12:08:34 WIB
Pemprov Riau dan Pertamina Dumai Evaluasi Status Lahan Bufferzone di Tanjung Palas

RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Dumai mengadakan pertemuan untuk membahas kelanjutan proses pembebasan lahan bufferzone di Kota Dumai.

Pembahasan kali ini difokuskan pada wilayah RT 02 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, yang sebelumnya dikategorikan sebagai kawasan terdampak kegiatan industri.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Dumai, Agustiawan, mengungkapkan bahwa perusahaan akan melakukan penyesuaian terhadap wilayah bufferzone berdasarkan regulasi dan hasil kajian terbaru. Ia menyebutkan bahwa wilayah RT 02 kini tidak lagi termasuk dalam kawasan terdampak, merujuk pada hasil analisis FERA (Fire and Explosion Risk Assessment).

“Awalnya RT 02 memang termasuk dalam zona terdampak. Namun setelah hasil kajian FERA keluar, wilayah tersebut dinyatakan aman dan tidak lagi dikategorikan sebagai area terdampak,” ujar Agustiawan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Riau, Senin (25/8/2025).

Menyikapi perubahan tersebut, Agustiawan menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pendekatan dan menyosialisasikan informasi ini kepada warga sekitar dengan pendekatan persuasif dan humanis. Ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut.

“Kami tidak bisa tetap memasukkan wilayah itu sebagai area terdampak bila studi FERA menyatakan sebaliknya. Bila tetap dipaksakan, bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Meski demikian, Agustiawan memastikan bahwa masukan warga tetap menjadi perhatian perusahaan. Namun ia menegaskan bahwa keputusan harus mengacu pada hasil studi dan aturan yang berlaku.

“Kami menghargai keresahan masyarakat yang berada dekat dengan zona buffer. Namun keputusan akhir harus mempertimbangkan kajian teknis dan kepatuhan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah bagian penting dalam proses ini. Pemprov akan mendengar kedua belah pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan percaya bahwa keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan matang. Aspirasi warga tetap kami perhatikan,” tuturnya.

Job juga menekankan bahwa PT KPI harus memberikan jaminan bahwa perubahan status kawasan tersebut tidak akan berdampak buruk bagi warga RT 02 di masa depan.

“Harapan kami, warga benar-benar terbebas dari risiko dan merasa terlindungi setelah dikeluarkan dari zona terdampak,” pungkasnya. (Nab)