Petugas Gabungan Amankan Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Jalan Kutilang Sakti


Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46:38 WIB
Petugas Gabungan Amankan Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Jalan Kutilang Sakti

RIAUIN.COM - Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan Babinsa-Bhabinkamtibmas berhasil menangkap seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kutilang Sakti, Rabu malam (20/8/2025).

Pelaku kemudian dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Denda ini mengacu pada peraturan daerah yang berlaku dengan nominal mulai Rp250 ribu hingga Rp500 ribu,” jelas Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (21/8/2025).

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya penumpukan sampah yang sempat menutup badan jalan di lokasi tersebut pada Senin malam (18/8/2025), yang menyebabkan ketidaknyamanan warga sekitar.

“Setelah tumpukan sampah berhasil dibersihkan, kami terus mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Reza.

Razia yang digelar tim gabungan pada malam hari berhasil menemukan warga yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar, tanpa ada toleransi lagi. Sanksi denda langsung diterapkan oleh Satpol PP,” tegas Reza.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru sudah menjalankan program pemberdayaan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) selama beberapa bulan terakhir untuk membantu pengangkutan sampah di lingkungan permukiman, sehingga Tempat Penampungan Sementara (TPS) dihilangkan.

Warga cukup menaruh sampah di depan rumah masing-masing agar dapat diangkut oleh petugas LPS. Apabila pengangkutan tidak dilakukan, warga dapat melaporkan ke DLHK Pekanbaru. (Nab)