RIAUIN.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau membentuk pos pemantauan di wilayah perbatasan antara Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi. Pos ini berfungsi untuk mengontrol lalu lintas truk bermuatan besar yang dilarang melintas selama pelaksanaan Pacu Jalur 2025.
Larangan tersebut sejalan dengan surat edaran yang telah disampaikan kepada para sopir truk bertonase tinggi. Dalam surat tersebut disebutkan pembatasan operasional truk besar di jalur Pekanbaru-Kuansing demi kelancaran acara tradisional tersebut.
Pos pemantauan ditempatkan di Jalan Lintas Pekanbaru-Kubang. Tim gabungan dari Dishub dan Ditlantas akan berjaga di sana guna memastikan truk-truk besar tidak melintasi jalur tersebut pada siang hari.
"Kami sudah aktifkan posko di kawasan perbatasan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan besar selama Pacu Jalur berlangsung," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru.
Sopir truk nantinya akan diimbau untuk tidak melewati Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing sebelum pukul 23.00 WIB. Pembatasan ini akan berlangsung selama agenda Pacu Jalur yang digelar hingga akhir pekan.
"Di luar jam yang ditentukan, para pengemudi akan diminta menunggu sampai malam untuk bisa lewat," jelasnya lebih lanjut.
Khairunnas juga menjelaskan, langkah ini diambil guna menghindari kemacetan lalu lintas yang kemungkinan terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan menuju lokasi acara Pacu Jalur. Menurutnya, banyak masyarakat yang antusias datang menyaksikan acara tersebut.
"Pengawasan akan dilakukan setiap hari di pos pemantauan tersebut oleh tim kami," tutupnya. (Nab)