RIAUIN.COM – Untuk mendukung kelancaran Festival Pacu Jalur 2025 yang akan digelar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau mengimbau pengemudi kendaraan angkutan barang bersumbu dua atau lebih agar menaati pembatasan jam operasional sesuai aturan yang telah diberlakukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119, dan berlaku mulai 18 hingga 25 Agustus 2025.
Selama periode tersebut, truk bermuatan besar seperti pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel, dan bahan galian C hanya diizinkan melintasi jalan lintas Kuansing pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas menuju lokasi acara budaya tahunan tersebut.
“Kami mengajak para sopir truk untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Pengunjung yang datang ke Kuansing diperkirakan membludak selama festival berlangsung,” jelasnya, Sabtu (18/8/2025).
Taufiq menambahkan bahwa pembatasan ini berlaku untuk semua kendaraan barang yang melintasi wilayah Kuansing, termasuk dari arah Sumatera Barat, Rengat, dan Jambi. Namun, kendaraan pengangkut sembako, logistik penting, serta bahan bakar minyak (BBM) tetap diperbolehkan beroperasi penuh selama 24 jam untuk menjamin distribusi kebutuhan masyarakat.
“Langkah ini penting agar jalur utama menuju Tepian Narosa tidak mengalami kepadatan parah,” tambahnya.
Festival Pacu Jalur 2025 akan berlangsung dari 20 hingga 24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Ajang kebudayaan yang telah menjadi ikon pariwisata Riau ini selalu menarik ribuan wisatawan lokal maupun mancanegara.
Tahun ini, perhelatan akan semakin semarak dengan rencana kehadiran Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada puncak acara. Kehadiran Wapres turut memperkuat posisi Pacu Jalur sebagai salah satu festival budaya paling bergengsi di Indonesia. (Nab)