Dua Pembawa Sabu Diringkus di Bandara SSK II Pekanbaru, Total 13 Kg Disita


Senin, 18 Agustus 2025 - 17:59:40 WIB
Dua Pembawa Sabu Diringkus di Bandara SSK II Pekanbaru, Total 13 Kg Disita

RIAUIN.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat total 13 kilogram yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/8/2025), saat dua orang pria berinisial A (40) dan AP (28) diamankan bersama koper berisi sabu. Keduanya diketahui sebagai kurir yang dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah per kilogram.

"Enam kilogram sabu berhasil kami sita dari koper di bandara. Dari pengembangan, ditemukan lagi tujuh kilogram di kontrakan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (18/8/2025).

Saat ditangkap, kedua pelaku diketahui sedang bepergian bersama istri masing-masing, berinisial DS dan EF. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, para istri mengaku tidak mengetahui aktivitas kriminal suami mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap beberapa koper milik calon penumpang. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bungkusan mencurigakan yang kemudian dikonfirmasi berisi sabu. Informasi ini diteruskan ke tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang langsung melakukan penangkapan.

"Tim kami menemukan lima koper yang masing-masing berisi empat hingga enam bungkus sabu, dengan total sekitar enam kilogram," jelas Kombes Putu.

Interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di kontrakan mereka di kawasan Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 29 bungkus sabu seberat tujuh kilogram serta satu unit timbangan digital.

Kombes Putu menambahkan, narkoba tersebut awalnya diterima dari seorang penghubung berinisial M di sebuah hotel di Pekanbaru. Total 15 bungkus besar sabu dibagi menjadi 61 paket, delapan di antaranya telah dikembalikan ke M, 24 bungkus disita di bandara, dan 29 lainnya ditemukan di kontrakan.

Tersangka A mengaku sudah lima kali menjadi kurir dengan bayaran Rp60 juta per kilogram. Sedangkan AP, yang baru tiga kali menjalankan tugas, mendapat Rp50 juta per kilogram.

Selain sabu, petugas juga menyita enam koper berwarna berbeda, uang tunai jutaan rupiah, dan timbangan digital. Saat ini, polisi masih mengejar dua orang yang diduga sebagai otak jaringan, yakni H dan kaki tangannya, M.

"Baru uang muka Rp10 juta yang diterima masing-masing kurir," ujar Kombes Putu.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (Nab)