Kenaikan PBB Dianggap Memberatkan, Walikota Pekanbaru Siapkan Langkah Revisi Tarif


Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:01:39 WIB
Kenaikan PBB Dianggap Memberatkan, Walikota Pekanbaru Siapkan Langkah Revisi Tarif

RIAUIN.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan klarifikasi atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai hingga 300 persen dan menuai kritik dari masyarakat.

Agung menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari masa kepemimpinannya. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil regulasi yang telah ditetapkan sebelum ia resmi menjabat sebagai wali kota.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB diusulkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendapatan Daerah pada Februari 2023. Proses pembahasannya dilanjutkan bersama DPRD hingga terbentuk Panitia Khusus (Pansus), dan akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Januari 2024, saat kota masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

“Kami baru dilantik pada Februari 2025, artinya kebijakan ini sudah lebih dulu ada sebelum kami mulai menjabat,” kata Agung pada Jumat (15/8/2025).

Kendati demikian, Agung mengaku sejak awal masa jabatannya telah menaruh perhatian terhadap masalah tarif PBB yang menurutnya kurang sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ia menyebut, perhatian terhadap kebijakan fiskal ini sejalan dengan pendekatannya saat menurunkan tarif parkir sebelumnya.

“Sejak hari pertama kerja, saya langsung berdiskusi dengan OPD dan Pak Markarius (Wakil Wali Kota) mengenai hal ini. Kami ingin kebijakan yang meringankan beban masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Halloriau.

Agung menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan usulan revisi Perda PBB untuk diajukan ke DPRD Pekanbaru. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemberian potongan tarif atau stimulus bagi warga, agar beban pajak lebih ringan dan kepatuhan pembayaran meningkat.

“Kalau tarifnya terlalu tinggi, orang enggan bayar. Tapi kalau terjangkau, lebih banyak yang membayar. Ini bisa berdampak positif pada pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang sedang dirancang tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan daerah, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa tekanan.

“Kami berencana mengusulkan perubahan tarif PBB ke DPRD, tentu dengan mempertimbangkan hasil kajian. Kami tetap menghargai keputusan yang telah diambil oleh pimpinan sebelumnya,” pungkasnya. (*)