RIAUIN. COM— Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas kehutanan yang bertugas mencegah pembalakan liar. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Meskipun Aldiko tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, ia terbukti melanggar dakwaan subsidair yaitu "Sengaja melakukan intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah."
Jika Aldiko tidak membayar denda sebesar Rp500 juta, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani Aldiko akan dikurangkan dari total hukuman.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan beberapa barang bukti kepada saksi Abriman, S.Hut. Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil dinas Toyota Avanza plat merah dengan nomor polisi BM 1657 TP beserta kunci kontak dan fotokopi STNK.
Sementara itu, barang bukti lainnya seperti fotokopi surat-surat tugas, laporan kejadian, berita acara, dan satu buah flashdisk tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Aldiko juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Aldiko dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 8 bulan penjara. Namun, Shelfy Asmalinda SH MH, Kuasa Hukum Aldiko, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (hen)