Tiang Kabel Tak Berizin Kian Marak, Pemko Pekanbaru Bakal Gelar Rapat Khusus


Selasa, 29 Juli 2025 - 18:54:43 WIB
Tiang Kabel Tak Berizin Kian Marak, Pemko Pekanbaru Bakal Gelar Rapat Khusus

RIAUIN.COM – Maraknya pemasangan tiang kabel jaringan tanpa izin di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Pekanbaru mendesak pemerintah kota untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan kondisi yang dinilai membahayakan tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan pihaknya akan segera menggelar pertemuan internal bersama sejumlah instansi terkait.

“Ada beberapa dinas yang terlibat dalam hal ini, seperti Diskominfo, DPMPTSP, PUPR, dan tentu saja Satpol PP sendiri. Ini sudah menjadi perhatian kami,” ujar Zulfahmi, Selasa (29/7/2025).

Zulfahmi menjelaskan bahwa proses penanganan tiang kabel ilegal harus dilakukan secara terpadu. Ia menegaskan, tindakan penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.

“Masalah ini harus diselesaikan bersama. Tidak bisa asal tertibkan, karena banyak tiang sudah lama terpasang dan jaringan kabelnya terhubung ke berbagai lokasi, termasuk ke pemukiman warga,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa penertiban telah dilakukan sebelumnya, seperti penyegelan dan penyitaan tiang-tiang ilegal.

“Kita juga harus pertimbangkan dampak teknisnya. Tidak bisa langsung potong, harus ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Koordinasi lintas dinas sangat diperlukan untuk menghindari kekacauan di lapangan,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penertiban kabel dan tiang jaringan yang tak berizin akan terus berlanjut. Ia menyoroti kondisi kabel semrawut yang masih menggantung di banyak titik jalan dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Pemerintah tidak akan tinggal diam. Penertiban kabel yang berserakan akan segera dituntaskan,” kata Agung, Rabu (16/7/2025).

Ia juga mengkritisi sejumlah penyedia layanan internet yang sembarangan memasang kabel dan tiang jaringan tanpa izin resmi. Dari pendataan pemerintah kota, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi, yakni PT. Mayatama Solusindo dan PT. Era Bangun Telecomindo. (Nab)