Walikota Pekanbaru Agung Nugroho
RIAUIN.COM – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diingatkan untuk tidak merokok sembarangan, terutama di dalam area perkantoran. Bagi yang melanggar, sanksi tegas menanti berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Larangan ini menyusul diberlakukannya surat edaran yang menetapkan seluruh ruangan di kantor pemerintahan kota sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Kalau ada pegawai merokok sembarangan, laporkan langsung ke saya. Saya akan potong TPP-nya," ujar Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan tegas.
Ia menjelaskan bahwa seluruh instansi pemerintahan—baik dinas, badan, maupun bagian lain—wajib memasang tanda larangan merokok di area-area publik yang digunakan bersama. Meski demikian, tetap disediakan beberapa area khusus bagi pegawai yang ingin merokok.
"Silakan merokok di tempat yang telah ditentukan. Jangan merokok sembarangan, apalagi di ruang publik yang seharusnya bebas dari asap rokok," kata Agung.
Wako Agung menekankan bahwa tempat merokok sebaiknya berada di ruang terbuka dan tidak dekat dengan area yang sering dilalui banyak orang, seperti ruang tunggu atau area pelayanan publik. Ia mencontohkan situasi di mana seorang pegawai merokok di dekat anak-anak dan ibu mereka, yang tentu dapat menimbulkan dampak negatif.
"Perokok tetap boleh merokok, tapi harus tahu tempat. Hormati aturan dan keberadaan zona bebas asap rokok," tutupnya. (Nab)