PJ Sekda Kuansing dr Fahdiansyah saat diwawancarai wartawan
RIAUIN.COM – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (8/7/2025) dan Rabu (9/7/2025) menjadi panggung drama politik.
Penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024, sorotan tertuju pada Fraksi Golkar dan PKS yang dituding "meludah di muka sendiri" usai kritiknya terhadap penambahan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) berbalik arah.
Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem PKS kemarin secara terang-terangan menolak LPj tersebut dengan beragam alasan. Awalnya, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Endri Yupet, menyoroti alokasi dana tambahan sebesar Rp48 miliar di Dinas Perkimtan yang dianggap tidak sesuai aturan.
Menurut Golkar, penambahan anggaran tersebut tidak pernah dibahas dan disetujui dalam rapat-rapat DPRD, baik komisi maupun badan anggaran, hal ini dinilai melanggar Pasal 105 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Namun, dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2025), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kuansing, dr. Fahriansyah, yang mewakili Bupati Suhardiman Amby, memberikan jawaban mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa penambahan anggaran Dinas Perkimtan dari Rp4,6 miliar menjadi Rp48 miliar justru telah disepakati oleh Komisi III DPRD pada rapat 27 Januari 2024 lalu.
Ironisnya, Komisi III DPRD kala itu diketuai oleh Romi, yang notabene adalah politisi dari Fraksi Golkar sendiri. Kesepakatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara antara Komisi III DPRD dan Kepala Dinas Perkimtan.
Situasi ini sontak menjadi "bumerang" bagi Fraksi Golkar, seolah kritik yang mereka lontarkan mengakar dari keputusan yang melibatkan pimpinan fraksi mereka sendiri. Kondisi ini pun membingungkan masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah daerah melalui Pj Sekda mengaku telah ada kesepakatan dan berita acara, namun di sisi lain, fraksi yang menolak – termasuk anggota yang dulunya tergabung dalam Komisi III seperti Romi sebagai ketua dan Syafril dari PKS sebagai sekretaris komisi – kini menunjukkan penolakan melalui fraksinya.
Hingga berita ini diturunkan, Romi, Ketua Komisi III DPRD tahun 2024, belum memberikan keterangan terkait apakah ada berita acara penambahan dana Rp48 miliar di komisi kala itu. Sementara itu, Syafril dari PKS mengaku sedang menjalani ibadah umroh.
"Saat ini saya sedang cuti umroh, dari tanggal 22 Juni sudah berangkat, kini sedang di Mekkah, Insya Allah hari Sabtu 12 Juli 2025 baru sampai ke Telukkuantan," ucap Syafril melalui pesan WhatsApp.
Selain isu Perkimtan, penolakan LPj APBD 2024 oleh Fraksi Golkar, PAN, dan NasDem PKS juga didasari oleh masalah honorarium pengelolaan keuangan daerah bagi pejabat dan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
Fraksi-fraksi ini menilai honorarium tersebut tidak sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Mereka juga menyoroti penganggaran honorarium untuk kepala daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dianggap bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Menanggapi hal ini, dr. Fahriansyah menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran honor THR dan gaji ketiga belas telah diselesaikan dengan pengembalian ke Kas Daerah oleh penerima, sesuai petunjuk dari BPKP.
Sementara itu, Fraksi Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PKB menerima LPj APBD 2024 dengan catatan, namun menegaskan tidak akan bertanggung jawab apabila ada persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait keluhan tunda bayar pekerjaan pembangunan APBD Tahun 2024, dr. Fahriansyah memastikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini pada Tahun 2025 sesuai kemampuan daerah. (hen)