RIAUIN.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, menyoroti maraknya pemasangan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang dilakukan tanpa izin di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, keberadaan kabel-kabel ini bukan hanya merusak keindahan tata kota, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi warga serta mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sejumlah penyedia jaringan internet dan telekomunikasi memanfaatkan ruang publik tanpa melalui proses perizinan resmi. Ini jelas menyalahi aturan," ujar Bagus Oka, Rabu (9/7/2025), dikutip dari halloriau.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis seharusnya disertai dengan perizinan dan pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
"Kalau terus dibiarkan, akan terjadi ketidakteraturan dalam tata ruang kota, bahkan sudah mulai membahayakan masyarakat," lanjutnya.
Politisi Gerindra tersebut juga menekankan bahwa jaringan FO ilegal tidak menyumbangkan pemasukan bagi kas daerah, meski operasinya memberi keuntungan bagi perusahaan.
"Sudah saatnya Pemko Pekanbaru bersikap lebih tegas, melakukan pendataan ulang, dan memperbaiki sistem perizinan serta pengawasan yang selama ini kurang optimal," tegasnya.
Sebagai anggota Komisi II yang fokus pada urusan ekonomi dan pendapatan daerah, Bagus Oka mendorong agar seluruh operator jaringan digital ditata ulang baik dari sisi administrasi maupun teknis.
"Kami tidak menolak perkembangan teknologi. Tapi semua harus berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta kota ini," pungkasnya. (*)