DP3APM Pekanbaru Tekankan Perlindungan Khusus untuk Korban dan Saksi dari Kelompok Rentan


Sabtu, 05 Juli 2025 - 17:49:05 WIB
DP3APM Pekanbaru Tekankan Perlindungan Khusus untuk Korban dan Saksi dari Kelompok Rentan

RIAUIN.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya pemberian perlindungan khusus bagi korban kekerasan yang berasal dari kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala DP3APM Pekanbaru, Chairani, yang menanggapi pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami berharap agar ketentuan perlindungan ini dapat diperkuat dalam setiap pasal di RUU tersebut,” jelas Chairani.

Menurutnya, pihaknya telah mengajukan masukan ini saat bertemu dengan Komisi XIII DPR RI dalam rangka kunjungan kerja untuk membahas RUU tersebut.

“Kami ingin agar perlindungan bagi saksi dan korban benar-benar maksimal,” tambahnya.

Chairani menekankan bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan yang memadai agar terhindar dari segala bentuk ancaman maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.

Mengingat kelompok rentan sering menjadi target kekerasan, sangat penting agar mereka tidak terabaikan dalam mekanisme perlindungan yang ada.

“Kami mengusulkan agar perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan yang menjadi saksi dan korban kekerasan,” pungkasnya. (Nab)