Sidang Aldiko Putra, Kamis (3/7/2026)
RIAUIN. COM– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Aldiko Putra, sebesar 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan menghalang-halangi dan intimidasi terhadap Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, dinilai tidak sesuai fakta persidangan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Aldiko Putra, Shelfy Asmalinda SH MH, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (3/7/2025).
Shelfy Asmalinda secara tegas menyatakan bahwa tuntutan JPU yang dibacakan oleh Ahmad Suhendra SH dan Riva Cahya Limba SH adalah "terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan."
Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Aldiko Putra dalam perusakan hutan atau melakukan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
Shelfy menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang secara konkret membuktikan bahwa Aldiko Putra melakukan perusakan hutan.
Demikian pula, tuduhan mengenai tindakan menghalang-halangi, intimidasi, maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap Abriman tidak didukung oleh kesaksian yang konsisten dan meyakinkan.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," tegas Shelfy.
Pihak kuasa hukum akan memanfaatkan sidang selanjutnya, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi).
Mereka akan fokus pada fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak membuktikan dakwaan JPU, dengan harapan majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan membebaskan Aldiko Putra dari tuntutan yang dianggap tidak berdasar. (hen)