RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menutup seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di sepanjang bahu jalan. Warga kini dilarang membuang sampah di lokasi-lokasi tersebut.
Sebagai alternatif, masyarakat diperbolehkan meletakkan sampah rumah tangga di depan rumah masing-masing. Nantinya, sampah tersebut akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengingatkan agar seluruh LPS yang telah terbentuk dapat bekerja secara maksimal. DLHK tidak ingin ada sampah yang tertinggal atau munculnya TPS liar baru di pemukiman.
"Insyaallah, petugas LPS akan bekerja secara optimal," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (2/7/2025).
Reza memastikan bahwa keberadaan LPS di 83 kelurahan sudah berjalan. Petugas LPS bertugas mengambil sampah langsung dari lingkungan warga, lalu mengantarkannya ke lokasi penampungan sementara atau trans depo yang sudah ditentukan.
Saat ini, trans depo yang aktif antara lain berada di Pasar Cik Puan, Air Hitam, dan Palas. Seluruh angkutan LPS wajib membuang sampah ke titik-titik tersebut.
Setiap armada LPS diwajibkan mengangkut sampah dari rumah warga minimal satu kali dalam dua hari. "Kami yakin LPS akan mampu menjalankan tugas ini secara maksimal. Penutupan TPS di pinggir jalan bertujuan untuk memastikan pembuangan sampah lebih tertib dan tidak menimbulkan titik-titik sampah liar baru," jelas Reza.
Ia menambahkan, sistem pengangkutan sampah di Pekanbaru kini sudah lebih tertata, menyusul selesainya masa transisi dari pengelolaan oleh pihak swasta. Namun, masih ada warga yang belum memahami aturan waktu membuang sampah.
DLHK menetapkan jam buang sampah antara pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan pengangkutan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. (Nab)