Pemko Pekanbaru Kerahkan Petugas Pengawas di Trans Depo untuk Cegah Operasi Angkutan Sampah Mandiri Ilegal


Senin, 30 Juni 2025 - 17:49:45 WIB
Pemko Pekanbaru Kerahkan Petugas Pengawas di Trans Depo untuk Cegah Operasi Angkutan Sampah Mandiri Ilegal

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), akan menugaskan petugas pengawas di lokasi trans depo guna mengawasi dan menindak angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Angkutan sampah mandiri yang tidak terdaftar di LPS dilarang mengangkut dan membuang sampah di trans depo. Hal ini dikarenakan pengangkutan oleh angkutan mandiri selama ini tidak menyumbang retribusi kepada pemerintah kota.

DLHK berencana menertibkan angkutan sampah mandiri tersebut agar seluruh retribusi kebersihan bisa masuk ke kas daerah.

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan dana retribusi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini banyak retribusi kebersihan yang tidak tercatat masuk ke pemerintah,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (30/6/2025).

“Kita akan menempatkan petugas pengawas di trans depo. Di sana, hanya kendaraan resmi LPS yang diperbolehkan membuang sampah,” tambahnya.

Reza juga mengajak pengusaha angkutan sampah mandiri untuk segera bergabung dalam LPS.

“Kami mengimbau agar kendaraan angkutan mandiri segera menjadi bagian dari LPS,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tugas dan fungsi LPS diatur secara resmi berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, serta didukung Perwako dan Perda terkait.

“LPS ini memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi untuk menjalankan tugasnya,” tutup Reza. (Nab)