Warga Pekanbaru Bisa Lapor Jika Sampah Tak Diangkut LPS


Senin, 30 Juni 2025 - 14:34:11 WIB
Warga Pekanbaru Bisa Lapor Jika Sampah Tak Diangkut LPS

RIAUIN.COM – Saat ini, pengelolaan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru dilakukan oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Tugas LPS adalah mengambil sampah dari rumah warga untuk dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS) atau trans depo.

Warga cukup menaruh sampah di depan rumah, yang akan diangkut oleh LPS minimal sekali dalam dua hari. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi repot membuang sampah ke TPS sendiri.

"Jika ada keluhan seperti sampah yang tidak diangkut, masyarakat bisa melapor ke call center kami," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Senin (30/6/2025).

Aduan terkait layanan LPS bisa disampaikan melalui nomor 081170724321 atau 081170734321. LPS telah diingatkan untuk menjalankan tugas pengangkutan sampah maksimal dua hari sekali dari setiap lingkungan warga.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan sampah di pemukiman. Saat ini, sebanyak 83 kelurahan di Pekanbaru telah memiliki LPS masing-masing.

"Namun, sebaiknya laporan awal disampaikan terlebih dahulu ke RT atau RW setempat karena mereka lebih mengetahui siapa LPS di wilayahnya," tambah Reza.

DLHK Pekanbaru juga tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja LPS. Setiap LPS wajib mengangkut sampah minimal dua hari sekali sesuai ketentuan izin operasional yang telah diberikan.

"LPS tetap kami awasi. Dalam izinnya sudah jelas, mereka wajib angkut sampah paling lama dua hari sekali. Itu sudah menjadi komitmen sebelum izin operasional diterbitkan," tutup Reza. (Nab)