RIAUIN.COM – Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2021 dan 2023 mendatangi Gedung DPRD Riau pada Kamis (19/6/2025). Mereka menyampaikan permohonan agar bisa mengajar di sekolah induk yang berlokasi sesuai dengan alamat KTP mereka.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Riau, para guru menyampaikan bahwa permintaan relokasi ini didasari oleh pertimbangan profesional, efisiensi transportasi, dan kondisi keluarga.
"Permintaan ini bukan semata kepentingan pribadi, tapi untuk menunjang efektivitas kerja dan keberlangsungan pendidikan di Riau," kata Eko Wibowo, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau.
Ia menyebut, pengajar yang ditempatkan jauh dari domisili mengalami kendala biaya dan waktu, yang berdampak pada performa mengajar. Eko berharap, kebijakan pemindahan bisa diberlakukan sebelum tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Juli nanti.
RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan (Golkar), Wakil Ketua Abdul Kasim (PKS), Sekretaris Robin Hutagalung (PDIP), serta anggota lainnya seperti Daniel Eka Putra (NasDem) dan Hj Magdalisni (Demokrat).
Dari pihak Pemprov Riau, turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan, Alfira dan Faisal, serta perwakilan dari BKD Riau, Endi.
Menanggapi hal ini, Indra Gunawan menyampaikan dukungannya. Ia menyebut bahwa Komisi V akan mendorong agar relokasi segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Kami akan kawal ini sampai ke tingkat eksekutif. Relokasi guru adalah bagian dari keadilan dalam pelayanan pendidikan,” ujar Indra.
Ia juga menambahkan bahwa penempatan guru berdasarkan domisili dapat mendukung pemerataan tenaga pendidik dan meningkatkan mutu pembelajaran di daerah. (*)