RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) mengadakan rapat koordinasi guna membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan Pemulihan dan Penataan Pasca Penguasaan Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Langkah ini menjadi inisiasi pemerintah untuk menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan dan penguasaan lahan ilegal.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa Satgas gabungan ini akan menjalankan tiga fokus utama: penertiban lahan, relokasi masyarakat, serta penanaman kembali (reforestasi). Program ini bertujuan mengembalikan fungsi ekologis kawasan TNTN yang selama ini terdampak.
“Kami bersama Kapolda, Kajati, Kepala BIN, dan Bupati Pelalawan sepakat membentuk tim gabungan untuk melakukan penataan kawasan secara terpadu,” ujar Wahid saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/6/2025).
Wahid menambahkan, detail teknis pelaksanaan akan segera dirancang dalam waktu dekat. Seluruh hasil rencana TP4 nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan dan kehutanan.
“Rencana aksi akan kami susun dan segera laporkan ke Satgas Pusat,” tambah Wahid.
Pemerintah Provinsi Riau juga memberikan perhatian khusus pada aspek sosial masyarakat yang sudah tinggal di dalam kawasan hutan. Pendekatan komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar warga dapat melakukan aktivitas ekonomi di lokasi yang sesuai dan legal tanpa merusak kawasan konservasi.
“Kami berharap bisa memulihkan hutan sekaligus membantu masyarakat bermukim agar pindah ke tempat yang lebih tepat dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Meski begitu, penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Setiap pelanggaran, terutama terkait perambahan dan penguasaan lahan ilegal, akan ditindak secara tegas dengan melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Mereka adalah bagian dari masyarakat kita, namun kita harus menjaga hutan bersama. Pelanggaran pasti akan dikenai sanksi hukum,” tegas Gubernur.
Lebih jauh, Wahid menegaskan bahwa pembentukan TP4 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah sebagai perwakilan Pemerintah Pusat dalam menjalankan Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertugas melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan relokasi warga yang tinggal secara ilegal di kawasan hutan negara.
“Saya siap mengawal kebijakan Presiden di daerah,” ujarnya.
Gubernur Wahid juga mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem gambut di Riau yang memiliki peran besar dalam menyerap karbon. Jika gambut rusak atau terbakar, justru menjadi sumber emisi karbon yang memperburuk perubahan iklim.
“Gambut di Riau sangat berpotensi menyerap karbon, tapi bila terbuka akibat penebangan hutan akan melepaskan emisi lebih besar. Kami sudah siapkan strategi pemulihan untuk ini,” jelasnya.
Dengan adanya TP4, Gubernur berharap hutan Tesso Nilo dapat kembali pulih. Kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyangga kehidupan, dan warisan alam bagi generasi yang akan datang. (Nab)