DLHK Pekanbaru Tegaskan Pemilik Ruko Wajib Miliki Tempat Sampah Sendiri


Jumat, 13 Juni 2025 - 18:51:54 WIB
DLHK Pekanbaru Tegaskan Pemilik Ruko Wajib Miliki Tempat Sampah Sendiri

RIAUIN.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menegaskan pentingnya setiap pemilik rumah toko (ruko) menyediakan tempat sampah pribadi di lokasi usahanya.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan dan penyebaran sampah di area depan ruko hingga ke badan jalan, yang selama ini kerap terjadi.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik ruko agar menyediakan tempat sampah di depan tempat usahanya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (13/6/2026).

Reza juga mengingatkan bahwa ke depan akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Jika masih ditemukan sampah berserakan di depan ruko tanpa adanya tong sampah, maka pemilik bisa dikenai sanksi,” katanya.

Ia menambahkan, partisipasi aktif seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga kebersihan kota. “Kalau semua berkontribusi, masalah sampah di Pekanbaru bisa kita atasi bersama,” tutup Reza. (Nab)