Pekanbaru Berlakukan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Sejak 15 Mei


Jumat, 13 Juni 2025 - 18:43:53 WIB
Pekanbaru Berlakukan Status Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan Sejak 15 Mei

Kepala BPBD Kota Pekanbaru Zarman Candra

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status Siaga Darurat untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung mulai 15 Mei 2025.

Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, mengatakan bahwa status siaga ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.

“Melalui SK Wali Kota Nomor 492 Tahun 2025, dinyatakan bahwa Kota Pekanbaru berada dalam status Siaga Darurat Karhutla mulai 15 Mei hingga 30 November 2025,” jelasnya, Kamis (12/6/2025).

Dengan diberlakukannya status ini, tim gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, dan instansi terkait lainnya telah bersiap untuk melakukan penanganan jika terjadi kebakaran lahan di wilayah Kota Pekanbaru.

Menurut Zarman, pengawasan juga diperketat di area-area yang rentan mengalami kebakaran. Selain itu, BPBD telah meminta camat dan lurah untuk mengingatkan masyarakat di lingkungan masing-masing agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Jika terjadi kebakaran, warga diimbau segera melapor ke call center 112 Pemko Pekanbaru atau menghubungi langsung BPBD melalui nomor 0811 76 51464. Tim satgas BPBD siap merespons laporan selama 24 jam.

“Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang siaga di lapangan,” tutupnya. (Nab)