RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama di bahu jalan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa tempat pembuangan sementara (TPS) tidak lagi diperbolehkan berada di pinggir jalan. Hal ini disampaikan usai mengikuti kegiatan PLN di kawasan Jalan Sri Palas, Rumbai Barat, pada Kamis (12/6/2025).
"Keberadaan TPS di pinggir jalan sudah kami tiadakan. Jika masih ditemukan sampah menumpuk di lokasi tersebut, itu tergolong sebagai pembuangan liar," tegas Markarius.
Petugas kebersihan telah menarik seluruh kontainer sampah dari area jalan raya. Dengan demikian, warga yang tetap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Markarius juga menyampaikan bahwa sampah sebaiknya hanya dibuang ke TPS yang resmi di wilayah masing-masing, sesuai dengan jadwal angkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
"Saat ini, LPS masih mengoperasikan armadanya di siang hari karena keterbatasan jumlah kendaraan. Mereka harus bolak-balik dua hingga tiga kali untuk menyelesaikan pengangkutan," ujar Markarius.
Namun ke depan, pengangkutan sampah akan difokuskan pada malam hari, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, setelah seluruh armada siap beroperasi optimal.
"Selama masa transisi, kami harap warga bisa menyimpan sampahnya terlebih dahulu di rumah dan membuangnya pada jam yang telah ditentukan," tutupnya. (Nab)