Pemko Pekanbaru Perangi Angkutan Sampah Ilegal, 50 Kelurahan Sudah Jalankan Sistem LPS


Jumat, 13 Juni 2025 - 09:12:34 WIB
Pemko Pekanbaru Perangi Angkutan Sampah Ilegal, 50 Kelurahan Sudah Jalankan Sistem LPS

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru terus meningkatkan sistem pengelolaan sampah dengan mendorong pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Saat ini, dari total 83 kelurahan, sebanyak 50 di antaranya telah menerapkan sistem LPS yang langsung mengangkut sampah tanpa harus dibuang terlebih dahulu di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pinggir jalan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan hal ini usai mengikuti agenda bersama PLN di Jalan Sri Palas, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis malam (12/6/2025).

“Kelurahan yang sudah menerapkan LPS tidak lagi membuang sampah di lokasi-lokasi liar. Mereka kini membuang sampah ke tempat resmi seperti depo transfer atau TPS regional. Khusus kawasan Rumbai, sampah diangkut langsung ke TPA 2 Muara Fajar,” jelasnya.

Meski begitu, Pemko masih mendapati sejumlah angkutan sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin. Biasanya, mereka meminta bayaran dari warga dan membuang sampah di lokasi tidak semestinya.

“Sudah ada beberapa pelaku angkutan ilegal yang kami amankan dalam beberapa pekan ini. Tadi malam, satu becak motor pengangkut sampah juga kami tangkap. Mereka ini bukan bagian dari LPS dan membuang sampah sembarangan,” ujar Markarius.

Ia menegaskan bahwa aktivitas semacam ini akan ditindak secara serius. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung program LPS dan berhenti menggunakan jasa angkut sampah tak resmi.

“Jika semua LPS di 83 kelurahan sudah berfungsi, permasalahan sampah di Pekanbaru bisa kita tangani lebih tuntas. Masih ada 33 kelurahan yang dalam proses persiapan. Target kami, seluruhnya bisa aktif dalam bulan ini,” pungkasnya. (Nab)