Ilustrasi
RIAUIN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau melibatkan banyak pihak. Audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp195,9 miliar.
“Kurang beberapa ratus ribu rupiah lagi menyentuh angka Rp196 miliar,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Gelar Perkara
Kombes Ade menjelaskan bahwa penyidik tengah merampungkan persiapan untuk gelar perkara yang akan digelar di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025. Agenda tersebut akan menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum bisa kami sebutkan siapa saja, tapi pelakunya jelas lebih dari satu orang dan dilakukan secara kolektif,” jelasnya seperti dikutip dari Liputan6.
Ia juga belum memberikan kepastian apakah mantan pejabat tinggi DPRD Riau, seperti eks Sekretaris DPRD, termasuk dalam daftar calon tersangka.
Penyidikan Memasuki Tahap Akhir
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana sangat besar dan sejumlah besar pejabat serta pegawai. Dengan rampungnya audit kerugian dari BPKP, proses penyidikan kini memasuki fase penentuan tersangka sebelum dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.
Temuan audit tersebut akan dijadikan alat bukti penting dalam upaya menjerat para pihak yang bertanggung jawab secara hukum.(*)