Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Pelanggar Buang Sampah Sembarangan akan Disanksi


Kamis, 12 Juni 2025 - 11:58:08 WIB
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Pelanggar Buang Sampah Sembarangan akan Disanksi

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama instansi terkait dan elemen masyarakat kini terus menggencarkan kegiatan bersih-bersih lingkungan.

Berbagai tumpukan sampah di lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal dibersihkan, kemudian lokasi-lokasi tersebut ditutup untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah sembarangan.

Sebagai langkah untuk menciptakan kota Pekanbaru yang bersih dan bebas dari timbunan sampah, masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah di luar tempat yang telah disediakan. Jika ditemukan melakukan pelanggaran, Pemko akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang masih membuang sampah sembarangan, kami akan tindak tegas sesuai aturan," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Rabu (11/6/2025).

Ia mengajak warga agar berperan aktif menjaga kebersihan kota bersama-sama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Pekanbaru agar tetap bersih dan nyaman. Jangan buang sampah sembarangan,” imbaunya.

Masykur juga mengajak warga mendukung kebijakan Wali Kota dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari kita dukung kebijakan Pak Wali Kota untuk mewujudkan Pekanbaru yang bersih dan tertata,” katanya menutup.

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menetapkan sebanyak 87 titik TPS resmi di 15 kecamatan.

Berikut 87 lokasi TPS yang telah ditetapkan DLHK Kota Pekanbaru:

Kecamatan Senapelan ada 11 titik TPS. Diantaranya TPS Pasar Kodim, TPS Pasar Higenis Pasar Kodim, TPS Jalan Kemuning, TPS Jalan Meranti, TPS Leton I, TPS Jalan Wakaf 2, TPS Jalan Perdagangan, TPS Pasar Sago Jalan Juanda, TPS Pasar Bawah, TPS Jalan Samratulangi dan TPS Jalan Karet.

Kecamatan Sail 5 titik TPS. Diantaranya TPS Diponegoro (1,2,3) Jalan Diponegoro, TPS Khatib Sutan Jalan Khatib Sutan, TPS Dwikora Jalan Dwikora, TPS Asrama Manipol Jalan Sukoharjo dan TPS Pasar Sail Jalan Kampung Kelapa.

TPS Kecamatan Marpoyan Damai ada 8 titik. Diantaranya TPS Lapangan Bola Jalan Belimbing, TPS Gabus, TPS Jalan Kasah, TPS Pelangi, TPS Kaswari, TPS Pasar Pagi Arengka, TPS Simpang Pasar Dupa dan TPS yang ada didalam Pasar Pagi Dupa Kencana.

Kemudian di Kecamatan Lima Puluh ada 7 titik TPS. Yakni TPS Hasanudin, TPS Kuburan Jalan Hitrah, TPS Air Panas Jalan Lokomotif, TPS Jalan Tanjung Datuk, TPS Pasar Lima Puluh, TPS Pelabuhan Sungai Duku dan TPS Gardu Jalan Tanjung.

Kecamatan Binawidya 3 titik TPS. Diantaranya TPS Stadion Utama Jalan Naga Sakti, TPS Jalan SM Amin tepatnya sebelum gerbang Universitas Riau, dan TPS Air Hitam gudang Alfamart.

Kecamatan Tuah Madani 6 titik TPS. Yakni TPS Teropong Jalan Soekarno Hatta, TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno Hatta, TPS Pasar Selasa Jalan Soekarno Hatta, TPS Perbatasan depan Indomarco, TPS Simpang SMK Dirgantara Jalan HR Subrantas dan TPS UKA di TPU.

Kecamatan Tenayan Raya 3 titik TPS. Yakni TPS Jalan Danau Toba Belakang, TPS Kantor Lurah Bencah Lesung dan TPS Jalan Lintas Timur.

Kecamatan Pekanbaru Kota 9 titik TPS. Diantaranya TPS Pasar Mambo Jalan Tengku Zainal Abidin, TPS Grapary Jalan Hangtuah, TPS Agus Salim Jalan Agus Salim, TPS Imam Bonjol Jalan Imam Bonjol, TPS Wolter Monginsidi Jalan Wolter Monginsidi, TPS Polda lama Jalan Gajah Mada, TPS RTH Kaca Mayang Jalan Sumatera, TPS Hos Cokroaminoto Jalan Hos Cokroaminoto dan TPS Kopi.

Kecamatan Sukajadi 2 titik TPS. Diantaranya TPS Cik Puan 1 dan 2, serta TPS Kantor Camat Sukajadi.

Kecamatan Payung Sekaki 6 titik TPS. Yakni TPS Jalan Laos, TPS Jalan Sidorukun, TPS Jalan As-Shofa, TPS Jalan Siak 2, TPS Jalan Lili dan TPS Palapa Jalan Durian.

Kecamatan Bukit Raya 5 titik TPS. TPS Merak Utama Jalan Utama, TPS Permata Ratu Jalan Datuk Setiamaharaja, TPS Wonosari, TPS Stikes Maharatu dan TPS Jalan Karya 1.

Kecamatan Kulim 4 titik TPS. TPS Berdikari, TPS Pelangi dan TPS Pasar Tangor tepatnya bagian belakang.

Kecamatan Rumbai 8 titik TPS. Yakni TPS Hawai, TPS Jalan Yos Sudarso taman baca Leighton 3, TPS Gudang Kaca, TPS Pondok Sri Meranti, TPS Perumahan BTN, TPS Gabus, TPS Pasar Rumbai dan TPS Jalan Nelayan luar.

Kecamatan Rumbai Barat 5 titik TPS. Yakni TPS Jalan Damai simpang gereja, TPS Jalan Damai dekat SD, TPS Jalan Agro Wisata, TPS Polsek Rumbai Bukit dan TPS didepan Perumahan Cendana/Guru.

Kecamatan Rumbai Timur 5 titik TPS. Yakni TPS Jalan Sembilang dua titik, TPS depan Masjid Dakwah, TPS Leighton 3, TPS Jalan Teluk Leok. (Nab)