Pemko Pekanbaru Tegaskan Distribusi MinyaKita Harus Sesuai Aturan Pemerintah


Rabu, 11 Juni 2025 - 18:47:35 WIB
Pemko Pekanbaru Tegaskan Distribusi MinyaKita Harus Sesuai Aturan Pemerintah

Ilustrasi

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan kepada para distributor minyak goreng bersubsidi MinyaKita agar menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa persoalan distribusi MinyaKita menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Jalan Teratai, dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota, Zulhelmi Arifin.

Ingot menjelaskan bahwa pihaknya menyoroti masih adanya pengecer yang menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

"Kami meminta distributor untuk mendistribusikan MinyaKita sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan," tegasnya.

Menurut regulasi, jalur distribusi MinyaKita dimulai dari produsen ke Distributor Lini Satu (D1), kemudian diteruskan ke Distributor Lini Dua (D2), dan selanjutnya langsung ke pengecer.

“Penyaluran hanya diperbolehkan sampai D2. Tidak diperkenankan adanya distributor tambahan seperti D3 atau D4,” jelasnya.

Ingot menambahkan bahwa sistem distribusi ini diatur pemerintah untuk menjamin efisiensi dan keteraturan alur pasokan MinyaKita, sehingga harga tetap stabil di pasaran.

"Jika ditemukan ada pihak yang menyalurkan di luar jalur resmi setelah D2, maka itu merupakan pelanggaran dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tutup Ingot. (Nab)