RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap puluhan warung liar di sepanjang Jalan SM Amin, Selasa (10/6/2025). Warung-warung yang selama ini dikenal sebagai tempat aktivitas menyimpang akhirnya dibongkar karena dinilai menyalahi aturan dan meresahkan warga.
Tindakan ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, didampingi tim terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebanyak 22 bangunan semi permanen dibongkar menggunakan alat berat.
“Sudah tiga kali kita beri peringatan. Karena tidak diindahkan, hari ini kita lakukan pembongkaran. Semua barang dikeluarkan, dan 22 unit warung kita tertibkan,” ujar Markarius di lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa warung-warung tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi turut menyumbang masalah lingkungan seperti penyumbatan drainase yang kerap menyebabkan banjir.
“Drainase tersumbat, dan kawasan ini sering digunakan untuk aktivitas yang melanggar kesusilaan. Kita sudah beri waktu, tapi tetap dilanggar,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfami Adrian, menyebutkan bahwa penertiban berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan berarti karena sosialisasi telah dilakukan sebelumnya.
“Pemilik bangunan sudah kita beri tahu sebelumnya. Hari ini kita hanya menertibkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Kawasan tersebut memang menjadi perhatian publik sejak lama. Banyak warga mengeluhkan aktivitas di malam hari, mulai dari pesta miras hingga praktik asusila. Beberapa waktu lalu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk aktivitas komunitas LGBT dan wanita penghibur.
Dalam sidak tersebut, Agung Nugroho didampingi Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa serta anggota Komisi I DPRD. Aksi ini merupakan respons atas laporan warga dan bagian dari upaya Pemko menegakkan perda secara konsisten.
Keberadaan warung liar di lokasi ini dianggap mencoreng wajah kota dan merugikan warga sekitar, terutama anak-anak. Dengan pembongkaran ini, Pemko berharap dapat memulihkan fungsi Jalan SM Amin sebagai area publik yang tertib dan layak huni.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih nekat melanggar aturan. Pemko berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. (Nab)