Bapenda Tindak Tegas Penunggak Pajak, Belasan Restoran di Pekanbaru Ditempeli Stiker


Selasa, 10 Juni 2025 - 11:47:28 WIB
Bapenda Tindak Tegas Penunggak Pajak, Belasan Restoran di Pekanbaru Ditempeli Stiker

RIAUIN.COM – Belasan restoran dan sejumlah titik reklame di Kota Pekanbaru mendapatkan penindakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil karena para pelaku usaha tersebut diketahui menunggak pajak daerah dalam berbagai jenis dan jangka waktu.

Tunggakan bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga sejak tahun 2024. Jenis pajak yang belum disetorkan meliputi pajak restoran hingga pajak reklame.

Tim dari Bapenda turun langsung ke lapangan untuk memasang stiker bertuliskan "Penunggak Pajak Daerah" di tempat-tempat usaha yang menunggak. Penempelan dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus sanksi administratif.

"Kami sedang melakukan tindakan terhadap beberapa pelaku usaha di Pekanbaru, termasuk restoran dan penyedia reklame yang belum melunasi kewajiban pajaknya," ujar Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.

Ia menyebutkan, total ada belasan restoran dan tujuh titik reklame yang menjadi target penindakan kali ini. Menurutnya, pajak yang ditagih adalah pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan oleh konsumen, namun tidak disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah daerah.

“Ini merupakan pajak dari konsumen yang telah dipungut oleh pengelola usaha. Kami hanya menagih apa yang seharusnya mereka setorkan,” tegasnya.

Denny menambahkan, stiker akan dicabut setelah pihak yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya. Penindakan ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak daerah. (Nab)