Gubri Abdul Wahid
RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi Riau menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penyerahan laporan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Senin (2/6/2025).
Dalam hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya tunda bayar senilai Rp1,76 triliun yang menjadi salah satu faktor utama turunnya opini dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi WDP.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menyusun laporan keuangan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berterima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan BPK dan siap menindaklanjuti temuan-temuan yang ada demi perbaikan keuangan Riau ke depan,” ujar Wahid, dikutip dari Antara.
Menurut Wahid, penundaan pembayaran sebesar Rp1,7 triliun menjadi salah satu penyebab utama turunnya opini.
Rapat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Kaderismanto, didampingi Wakil Ketua Parisman Ikhwan dan Budiman Lubis.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita, mengungkapkan beberapa masalah yang masih harus menjadi perhatian Pemprov Riau, seperti ketidakteraturan anggaran penerimaan, lemahnya pengendalian belanja, serta pengelolaan utang yang kurang memadai.
Hal ini menyebabkan ketidakmampuan Pemprov Riau menyelesaikan realisasi belanja dan kewajiban jangka pendek, termasuk utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) dan utang belanja, yang total mencapai Rp1,8 triliun.
Nelson menambahkan, manajemen kas daerah masih belum optimal sehingga penggunaan dana PFK mencapai Rp39,22 miliar yang berimbas pada Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas Sekretariat DPRD Riau dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,33 miliar.
“Pengelolaan belanja perjalanan dinas juga tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp16,98 miliar,” jelas Nelson.
Berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN), LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya mematuhi standar akuntansi pemerintahan (SAP), dengan beberapa pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan.
“BPK memberikan opini WDP dengan pengecualian khusus pada akun aset lainnya,” tambah Nelson.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki catatan-catatan yang disampaikan.
“Temuan ini berasal dari sistem lama, sehingga menjadi fokus perbaikan ke depan,” kata Parisman.
Parisman juga meminta agar Sekretariat DPRD meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
“Kami berharap tahun 2025 pengelolaan keuangan di Pemprov Riau dan sekretariat dewan bisa lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya, mengutip dari halloriau. (*)