Gesa Pelebaran Jalan HR Soebrantas, Pemko Pekanbaru Bayarkan Ganti Rugi Lahan


Rabu, 08 November 2017 - 08:47:11 WIB
Gesa Pelebaran Jalan HR Soebrantas, Pemko Pekanbaru Bayarkan Ganti Rugi Lahan
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggesa penyelesaian pembebasan lahan di Kecamatan Tampan dalam rangka kegiatan pelebaran Jalan HR Soebrantas. Bahkan, yang terbaru Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pertanahan kembali menyelesaikan pembayaran ganti ruigi 2 persil lahan yang tersisa senilai Rp600 juta.

"Alhamdulillah hari ini kami bisa menuntaskan pembayaran untuk 2 persil lahan yang posisinya di depan UIN. Insya Allah, pekan depan juga akan dilanjutkan pembayaran ganti rugi 2 persil lahan lainnya," kata Plt Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi, Selasa (7/11/2017).

Disebutkan Azmi, dengan sudah dibayarkannya 2 persil lahan yang tersisa, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru masih memiliki tugas untuk melanjutkan proses ganti rugi untuk 8 persil lainnya yang masih bersisa.

"Untuk 2 persil lagi kami sudah rencanakan besok untuk menggelar pertemuan dengan pemilik lahan difasilitasi oleh pihak kecamatan. Semoga nanti bisa juga tercapai kata sepakat dan ganti rugi bisa dibayarakan," ujarnya.

Lebih lanjut untuk 6 persil yang masih belum ada kesepakatan sama sekali dengan pemilik lahan, pihak Pemko Pekanbaru disebut Azmi, paling lambat akhir bulan ini sudah ada keputusan. Pihak Pemko Pekanbaru sendiri diakui Azmi cukup dilema dalam penyelesaian 6 persil lahan yang tersisa, sebab aspirasi pemilik lahan sulit untuk dipenuhi.

"Ada yang kena cuma bagian depan tokonya saja tapi pemilik minta diganti rugi semua, tentu ini tidak mungkin. Ada juga pemilik lahan yang menuntut nilai ganti rugi seharga yang berlaku sekarang, ini juga sulit dipenuhi," ungkapnya, seperti dilansir dari cakaplah.

Lebih jauh, Azmi menegaskan bila nanti sampai akhir bulan ini tidak juga tercapai kata sepakat dengan pemilik lahan, pihaknya akan menitipkan dana ganti rugi ke pengadilan.

"Kalau Pemko Pekanbaru berharap tentu pemilik lahan bisa lapang dada menerima ganti rugi yang sudah ditawarkan, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai terulang kasus Pak Kimar Sarah di jalan Soekarno Hatta yang menolak lahannya diganti rugi," tukasnya. (nol)