Ichiban sushi disegel akibat memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah.
RIAUIN.COM – Sebanyak 30 restoran di Kota Pekanbaru disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Minggu (1/6/2025), karena terbukti menunggak pajak daerah serta memalsukan laporan omzet usaha.
Penyegelan dilakukan di tiga pusat perbelanjaan besar, yakni Mall Living World, Ciputra, dan SKA. Seluruh tempat usaha yang disegel dipasangi stiker yang menyatakan bahwa mereka dalam status penunggak pajak.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyebutkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari inspeksi lapangan yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
"Hari ini kami melakukan penyegelan terhadap 30 restoran yang terbukti menunggak dan tidak melaporkan omzet secara benar," ujar Denny setelah memimpin langsung kegiatan tersebut.
Denny menjelaskan, selain tidak menyetorkan pajak restoran sesuai ketentuan, beberapa pelaku usaha juga kedapatan tidak membayar pajak reklame selama lebih dari satu tahun. Hal ini menjadi dasar tindakan penyegelan hingga seluruh kewajiban pajak dilunasi.
“Stiker segel hanya akan kami lepas setelah seluruh tunggakan pajak diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup potensi kebocoran pajak.
Denny juga mengingatkan para pelaku usaha agar taat dalam menjalankan kewajiban pajaknya. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi yang mencoba memanipulasi laporan pajak. Laporkan sesuai kenyataan agar tidak berujung pada sanksi,” pungkasnya. (Nab)