Anggaran Perjalanan Dinas: Ternyata Segini Biaya Menginap Anggota DPRD Kuansing di Luar Daerah Semalam


Ahad, 01 Juni 2025 - 18:13:41 WIB
Anggaran Perjalanan Dinas: Ternyata Segini Biaya Menginap Anggota DPRD Kuansing di Luar Daerah Semalam

Anggota DPRD Kuansing periode 2024-2029

RIAUIN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perbup yang mulai berlaku sejak 30 Januari 2024 ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Mencuatnya polemik seputar dugaan SPJ fiktif di lingkungan DPRD Kuansing telah memicu pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai besaran biaya penginapan yang dialokasikan bagi anggota dewan ketika melakukan perjalanan dinas di luar daerah. Ternyata, inilah rincian standar biaya yang ditetapkan:

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penetapan standar biaya penginapan untuk perjalanan dinas, termasuk bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan lampiran Perbup tersebut, standar biaya penginapan bagi Pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 3.597.000 per malam, sedangkan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 3.119.000 per malam.

Sebagai contoh, biaya penginapan anggota DPRD untuk perjalanan dinas ke Provinsi Riau kini sebesar Rp 3.119.000, sementara untuk Sumatera Utara ditetapkan Rp 3.597.000.

Selain mengatur biaya penginapan, Perbup ini juga merinci komponen biaya perjalanan dinas lainnya, meliputi uang harian, transportasi, uang representasi, dan biaya taksi. Uang harian akan dibayarkan secara lumpsum, sementara biaya penginapan didasarkan pada biaya riil yang mengacu pada standar harga satuan.

Apabila tidak menggunakan fasilitas penginapan, dapat diberikan uang lumpsum maksimal 30% dari tarif penginapan di kota tujuan. Adapun biaya transportasi akan disesuaikan dengan kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perjalanan dinas sendiri terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya perjalanan dinas biasa (luar dan dalam daerah), perjalanan dinas tetap, serta perjalanan dinas paket meeting (dalam dan luar kota). Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke kementerian/lembaga dibatasi maksimal 2 hari untuk dalam Provinsi Riau dan 3 hari untuk luar Provinsi Riau.

Sementara itu, kunjungan kerja atau studi banding dilaksanakan maksimal 3 hari kalender, kecuali untuk kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal. Pengecualian batas waktu perjalanan dinas ini berlaku bagi Bupati dan Wakil Bupati beserta ajudan, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta ajudan, serta ASN yang menyertai kegiatan tersebut. (hen