Dishub Pekanbaru Tindak Truk Bandel Langgar Jam Operasional


Kamis, 22 Mei 2025 - 12:09:11 WIB
Dishub Pekanbaru Tindak Truk Bandel Langgar Jam Operasional

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan aturan larangan melintas bagi truk bertonase besar di dalam kota di luar jam yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Namun, masih banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) bersama sejumlah instansi di Bundaran Air Hitam, petugas menjaring puluhan truk yang nekat masuk kota di luar waktu yang diizinkan.

“Ada 30 pengemudi yang kami tindak karena melanggar rambu larangan masuk truk ke jalan kota,” kata Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, para sopir tersebut dinyatakan melanggar Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 mengenai Jalur Angkutan Barang di wilayah kota.

Khairunnas juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memasang rambu larangan di seluruh akses masuk kota. Petugas akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tetap melintas tanpa memperhatikan aturan.

“Jika masih ada pelanggaran, tindakan tegas berupa tilang akan langsung diberikan,” jelasnya.

Tak hanya menindak truk yang masuk kota di luar jam operasional, razia juga menyasar kendaraan yang tidak lolos uji KIR, truk ODOL (Over Dimension and Over Load), sopir tanpa SIM, hingga kendaraan dengan pajak mati. (Nab)