Truk Bertonase Besar Dibatasi Lintasi Jalan dalam Kota Pekanbaru


Rabu, 21 Mei 2025 - 11:55:21 WIB
Truk Bertonase Besar Dibatasi Lintasi Jalan dalam Kota Pekanbaru

RIAUIN.COM – Truk dengan muatan besar kini tak bisa lagi melintasi jalanan di Kota Pekanbaru secara bebas. Pemerintah setempat menerapkan pembatasan waktu melintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Penindakan tegas dilakukan terhadap para sopir yang melanggar aturan tersebut. Dalam razia gabungan di kawasan Bundaran Air Hitam, puluhan truk kedapatan melintas di luar waktu yang diizinkan dan langsung dikenai sanksi tilang.

“Sebanyak 30 kendaraan kami tindak karena melanggar larangan melintas di jam yang tidak diperbolehkan,” kata Khairunnas, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Ia menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang. Dalam aturan tersebut, truk dengan bobot besar dilarang memasuki jalan kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Pihak Dishub juga telah menempatkan rambu-rambu pelarangan di sejumlah titik masuk kota. Langkah tegas ini diambil untuk menekan potensi kemacetan dan kerusakan jalan akibat kendaraan berat.

“Setiap pelanggaran langsung ditindak di tempat,” tegas Khairunnas.

Selain itu, razia juga menyasar pelanggaran lain seperti kendaraan dengan KIR yang sudah mati, truk Over Dimension and Over Load (ODOL), pengemudi tanpa SIM, serta kendaraan yang tidak membayar pajak. (Nab)