Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Berjualan di Trotoar, PKL Diminta Patuhi Aturan


Jumat, 16 Mei 2025 - 17:50:53 WIB
Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Berjualan di Trotoar, PKL Diminta Patuhi Aturan

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk menaati aturan berjualan. Banyak PKL yang masih berjualan di area yang seharusnya bebas dari aktivitas niaga, seperti trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa wali kota telah menginstruksikan penegakan ketertiban ini demi menjaga estetika kota serta kelancaran aktivitas masyarakat.

"PKL tidak diperkenankan berjualan di tempat-tempat yang melanggar aturan. Kami minta kesadaran mereka untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah," ujar Zulfahmi, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, pemerintah kota telah menyiapkan area khusus untuk para PKL, seperti di kawasan Jalan Cut Nyak Dien dan sekitar Bundaran Keris. Tempat tersebut telah ditata agar tetap mendukung kelangsungan usaha kecil tanpa menimbulkan gangguan di ruang publik.

Sementara itu, titik-titik yang dinyatakan terlarang bagi aktivitas PKL meliputi Jalan Diponegoro, kawasan Masjid Raya An-Nur, serta depan RSUD Arifin Achmad. Penindakan terhadap pelanggaran akan terus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami harap PKL bisa beradaptasi dan menghormati ketentuan ini demi kebaikan bersama dan wajah kota yang lebih tertata,” tutupnya. (Nab)