Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Bangunan Tak Berizin, Satpol PP Siap Bertindak


Jumat, 16 Mei 2025 - 15:04:00 WIB
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Bangunan Tak Berizin, Satpol PP Siap Bertindak

RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Agung Nugroho agar seluruh kegiatan pembangunan mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya peraturan daerah.

Menurut Zulfahmi, bangunan tanpa izin tidak hanya terkonsentrasi di kawasan sekitar Jembatan Siak IV, tetapi juga ditemukan di berbagai titik lainnya. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan guna menciptakan keteraturan dan jaminan hukum dalam pembangunan kota.

"Bangunan dalam bentuk apa pun, baik rumah pribadi, toko, maupun fasilitas lain, wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini penting agar pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan yang ada," ujar Zulfahmi saat memberikan keterangan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).

Satpol PP berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan akan segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Zulfahmi juga mengajak warga untuk lebih aktif mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan. "Mengurus izin bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga melindungi hak pemilik bangunan secara legal," tambahnya.

Pemerintah Kota berharap, dengan penegakan aturan ini, tercipta suasana kota yang lebih tertata, tertib, dan sesuai rencana pengembangan wilayah. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten demi kepentingan publik dan kemajuan Kota Pekanbaru. (Nab)