RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap sekitar 200 unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pihak-pihak tertentu. Langkah ini dilakukan seiring dengan proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Komplek Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu (14/5/2025).
“Dari sekitar 500 unit mobil dinas yang tercatat, baru sekitar 300 unit yang berhasil kami kumpulkan kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, sekitar 200 unit sisanya masih belum jelas keberadaannya. Beberapa di antaranya dalam kondisi rusak berat, sebagian belum dilaporkan secara fisik, dan lainnya masih berada di tangan pihak yang belum menyerahkannya.
“Kami terus mengimbau agar semua kendaraan segera dikembalikan, apalagi saat ini Pemko sedang diaudit oleh BPK,” jelas Zulhelmi yang akrab disapa Ami.
Ia menegaskan pentingnya akurasi data, karena ketidaksesuaian antara catatan administratif dan jumlah fisik kendaraan bisa berdampak pada penganggaran, khususnya dalam hal perawatan dan konsumsi bahan bakar.
Pendataan serta pemeriksaan langsung sedang dilakukan oleh tim bersama Asisten III Setda Pekanbaru. Berdasarkan catatan sementara, sebagian kendaraan masih dipinjam, ada yang rusak parah, dan sejumlah lainnya masih dikuasai oleh pihak non-instansi.
Pemko menargetkan dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan sudah ada kejelasan mengenai status kendaraan tersebut. Upaya persuasif diutamakan untuk mendorong pengembalian tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Namun bila upaya ini tidak membuahkan hasil, kami akan menggandeng Kejaksaan Negeri agar penertiban aset negara ini bisa dilakukan sesuai aturan. Karena kendaraan dinas adalah milik negara dan wajib dikelola dengan tertib,” tegasnya. (Nab)