Pendapatan Pajak Reklame Pekanbaru Belum Maksimal, Billboard Jadi Sorotan


Kamis, 15 Mei 2025 - 09:17:03 WIB
Pendapatan Pajak Reklame Pekanbaru Belum Maksimal, Billboard Jadi Sorotan

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

RIAUIN.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa realisasi pajak reklame yang tercatat mencapai Rp38 miliar pada tahun 2024 mayoritas hanya berasal dari reklame milik toko-toko atau gerai di tepi jalan yang langsung membayar ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara itu, kontribusi dari reklame jenis billboard dinilai masih sangat minim.

"Angka Rp38 miliar itu hanya berasal dari gerai. Billboard belum masuk, dan bahkan belum semua gerai dipungut pajaknya," kata Agung dalam pernyataannya usai rapat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/5/2025).

Ia menyoroti temuan dari Bapenda, misalnya di Jalan Arifin Ahmad, di mana sebuah waralaba hanya membayar sekitar Rp400 ribu untuk pajak reklame. Padahal, menurutnya, masih banyak elemen iklan dalam kedai tersebut yang semestinya juga dikenakan pajak.

“Banyak kedai kopi sekarang yang di dalamnya menampilkan berbagai jenis iklan. Itu seharusnya juga termasuk objek pajak reklame, namun belum dikenakan sejauh ini,” ujarnya.

Agung menekankan bahwa potensi pajak dari sektor reklame masih sangat besar dan belum tergali dengan baik. Ia juga menyinggung soal maraknya baliho ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Banyak baliho berdiri tanpa izin, dan kalau pun ada yang membayar, jumlahnya sangat kecil. Bahkan tiang penyangganya pun tidak memiliki izin resmi. Ini menjadikan reklame-reklame itu hanya menjadi polusi visual yang tidak bermanfaat," tegas Agung.

Ia menyambut langkah KPK yang mengeluarkan surat edaran untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem digital seperti tapping box. Pemerintah kota, lanjut Agung, akan terus menertibkan reklame dan memastikan seluruhnya menyumbang bagi pembangunan kota. (Nab)