RIAUIN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah menyusun kebijakan ketenagakerjaan baru untuk mengantisipasi praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Langkah ini diambil menyusul laporan kasus penahanan ijazah milik mantan pegawai sebuah perusahaan tour & travel di Riau. Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa pihaknya sedang merancang regulasi tersebut, yang bisa berbentuk surat edaran ataupun peraturan gubernur.
“Kita sedang siapkan drafnya terlebih dahulu. Kalau tidak salah, Jawa Timur juga sudah menerapkan kebijakan serupa dalam bentuk surat edaran,” jelas Boby.
Pemprov Riau sendiri masih mempertimbangkan bentuk regulasi yang akan diambil. Mereka akan melakukan konsultasi lebih lanjut karena Undang-Undang Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Kami akan koordinasi dulu untuk menentukan apakah lebih tepat dalam bentuk pergub atau edaran saja,” tambahnya.
Setelah regulasi ini rampung, Pemprov Riau akan menyosialisasikannya ke seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Selain itu, akan dibentuk satuan tugas khusus yang bertugas menindaklanjuti laporan serta melakukan pengawasan.
“Tim ini akan bertugas menangani laporan penahanan ijazah dan memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik agar tidak terjadi lagi kasus serupa,” pungkasnya. (Nab)