Walikota Pekanbaru Pertanyakan Penurunan Target Pajak Reklame Tahun 2025


Rabu, 14 Mei 2025 - 17:51:18 WIB
Walikota Pekanbaru Pertanyakan Penurunan Target Pajak Reklame Tahun 2025

RIAUIN.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengungkapkan keprihatinannya terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame untuk tahun 2025 yang tercatat lebih rendah dibandingkan realisasi pendapatan pada 2024. Menurutnya, potensi sektor reklame di kota ini sangat besar dan seharusnya dapat dioptimalkan, bukan malah diturunkan targetnya.

Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pendapatan dari pajak reklame mencapai Rp38 miliar, namun target untuk 2025 justru ditetapkan hanya sebesar Rp34 miliar. "Ini sangat tidak masuk akal. Jika kita sudah mencapai Rp38 miliar, mengapa target tahun berikutnya lebih rendah? Seharusnya dinaikkan untuk mendorong kinerja, bukan diturunkan," kata Agung pada Rabu (14/5/2025).

Sebagai respons, ia mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru agar lebih serius dalam menggali potensi PAD, khususnya dari reklame. Ia meminta jajaran terkait untuk tidak lengah dan segera menyusun strategi yang lebih efektif.

Wali Kota juga memerintahkan Bapenda untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh jenis reklame di Pekanbaru, termasuk yang belum terdaftar atau ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Agung berharap langkah inventarisasi ini bisa menjadi awal dari upaya intensif dalam meningkatkan PAD dari sektor reklame. Ia menegaskan bahwa potensi pendapatan daerah harus digunakan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Selain itu, ia juga mendorong Bapenda agar tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga aktif mengedukasi pelaku usaha reklame agar patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Dengan cara ini, Agung yakin target PAD dapat meningkat secara berkelanjutan.

Dengan sorotan dan arahan langsung dari Wali Kota, diharapkan Bapenda Pekanbaru dapat meninjau ulang target pajak reklame 2025 dan mengambil langkah yang lebih tepat dalam meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap kas daerah. (Nab)